Logo Desa

Desa Rumaju

Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan

Loading

Desa Rumaju

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Rumaju Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.

Berikut 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026:

  1. Honorarium: Membayar honorarium, tunjangan, atau insentif bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
  2. Perjalanan Dinas: Membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
  3. Jaminan Sosial: Membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
  4. Pembangunan Kantor: Membangun atau merehabilitasi berat kantor/balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta).
  5. Bimtek/Studi Banding: Kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding aparatur desa ke luar kabupaten/kota.
  6. Penyertaan Modal: Penambahan penyertaan modal pada BUMDes yang tidak sesuai prioritas, karena alokasi utama dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih.
  7. Utang Tahun Lalu: Membayar kewajiban atau utang dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Bantuan Hukum: Membiayai bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat.

 Jika Dilanggar, Sanksinya:
- Teguran & pengembalian dana
- Penundaan / pengurangan Dana Desa
- Sanksi disiplin hingga pemberhentian
-  Pidana jika terbukti korupsi

608002838_1305535574954068_8118446897718802280_n 
Dasar Hukum:
Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2025
SEB Mendesa – Menkeu – Mendagri

Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan fokus Dana Desa, agar benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan Dana Desa kini semakin ketat. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.

Dengan memahami secara utuh apa saja yang dilarang, pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.


Sumber: JDIH Kemendesa PDTT

Beri Komentar

Desa

217

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 217 penduduk

200

PEREMPUAN

PEREMPUAN 200 penduduk

417

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

417

TOTAL

TOTAL 417 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 131
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 34.118
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.147
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 131
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 34.118
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.147
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 279.219.180,00 Rp. 681.381.570,00

41%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 676.381.570,00

0%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. -5.000.000,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 170.083.800,00 Rp. 283.473.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.252.880,00 Rp. 78.378.570,00

37%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 79.882.500,00 Rp. 319.530.000,00

25%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 411.215.264,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 142.693.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 86.673.306,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 2.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 33.800.000,00

0%
Pemerintah Desa